Assalamualaikum wr wb
Jika seorang Muslim tinggal di negara non-Muslim ingin mengeluarkan zakat mal, apakah penerima zakat mal tersebut bisa seorang yang bukan Muslim dan seorang non-Muslim tersebut bisa dikategorikan golongan miskin (orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan)? Terima kasih.
Amie, Medan
Waalaikumussalam wr wb
Pada dasarnya dan dalam kenyataannya, zakat harta tidak boleh diberikan atau disalurkan kepada orang kafir (non-Muslim). Bahkan-paling tidak menurut sebagian ulama-juga tidak boleh disalurkan kepada orang fasiq (yang sengaja melanggar perintah Allah misalnya tidak mau menegakkan shalat) meskipun yang bersangkutan mengaku-ngaku beragama Islam.
Sungguh pun demikian, dalam kasus yang Bu Amie tanyakan karena tinggal di negara non-Muslim dan disalurkan kepada penduduk setempat yang ternyata juga miskin, insya Allah tergolong ke dalam hal yang dibolehkan. Tentu dengan catatan tidak semua zakat Ibu disalurkan kepada mereka secara keseluruhan.
Di sisi lain, mengabaikan insan-insan Muslim yang tergolong mustahiq, baik di negara tempat Ibu bertempat tinggal sekarang maupun untuk kaum Muslimin yang ada di negara-negara lain termasuk untuk tidak mengatakan terutama yang ada di Indonesia.
Wallahu a'lamu bish shawab.
Prof M Amin Suma
Redaktur : Heri Ruslan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar