Akan tetapi tindakan ini tidak bisa diterima karena melanggar undang-undang internasional yang tidak mengakui pemukiman yahudi yang dianggapnya sebagai illegal. Ban Ki Moon akhirnya menolak minimalisasi pemukiman yahudi yang ditawarkan oleh Netenyahu karena dianggap sebagai pelanggaran terhadap undang-undang internasional.
Sekjen PBB ini akhirnya dengan tegas menyatakan kekhawatirannya akan kegagalan perundingan akibat berlanjutnya tindakan ilegal yang dilakukan oleh Israel.
Pembangunan pemukiman masih menjadi poros politik ‘Israel’ semenjak zionis mencaplok wilayah Palestina dan mendirikan pertama kali pemukiman Betak Tifa di akhir abad 19. Kemudian diikuti pembangunan lebih dari 30 pemukiman Yahudi lainnya yang didanai oleh Rocharld miyuner yahudi dari Perancis.
Disisi lain politik zionis juga berusaha mewujudkan targetnya dalam pembangunan pemukiman Yahudi dengan mengubah wilayah Tepi Barat menjadi wilayah terisolasi yang pasti akan menyulitkan pendirian negara Palestina dengan wilayah yang terhubung satu dengan yang lainnya yang tidak terpisah pisah secara geografis. Ini setelah israel menguasai 65 persen wilayah Tepi Barat dan setelah Israel merampungkan yahudisasi kota Al-Quds yang 86 persenya dikuasai oleh zionis.
Fokus Israel agar Palestina mengakui “yahudisme negara Israel” memiliki dua makna dan tujuan.
Pertama, menghapus sejarah Palestina bahwa tanah ini adalah tanah milik Arab semenjak diciptakan oleh Allah yang dihuni oleh warga Arab Kan’an dan Yabusiun dan mereka membangun Jerusalem Al-Quds semenjak 6000 tahun yang lalu. Ini artinya Israel ingin mengkristalkan manipulasi sejarah zionisme bahwa tanah ini adalah milik yahudi. Riwayat sejarah yahudi inilah yang disetujui oleh Obama yang disampaikan dalam kunjungan terakhirnya ke Israel.
Di sisi lain persetujuan atas yahudisme Israel berarti mengakui ketidakberhakan tuntutan Palestina atas tanah mereka karena dianggap milik yahudi dan hanya milik yahudi saja, orang lain pihak lain tidak memiliki hak sama sekali. Karena itu jika Palestina menyetujui dan mengakui prinsip ini maka mereka harus komitmen dengan syarat-syarat dan konsekuensi yang diberikan oleh Yahudi. Seperti halnya biro negara lainnya yang ada di dunia yang hidup di negara orang lain.
Kedua, bahaya pengakuan terhadap negara yahudi di samping yang kami sebutkan tadi adalah memberikan alasan kepada yahudi dan pembenar untuk mengusir warga Palestina dari tanah air mereka dari Jalil, wilayah segitiga, Nejeb, Beerseba dan yang lainnya. Penerapan undang-undang Prefr yang bersifat rasis yang mengusir warga Palestina adalah penerjemahan riil Yahudisme Israel dan bertujuan untuk melakukan pembersihan etnis. Yahudi ingin mengosongkan wilayah Palestina dari warganya yang legal. Padahal jumlah warga Palestina wilayah Israel mencapai 1,5 juta yang berkeras untuk tetap tinggal di tanah air mereka. Segala macam bentuk usaha rasisme yang di lakukan oleh Israel untuk mengusir mereka selama ini berakhir gagal.
Penyebab utama adalah karena harapan politik dan realitas di lapangan bahwa mereka pemilik sah tanah Palestina.
Kesimpulannya yahudisme ‘Israel’ dan pembangunan pemukiman Yahudi adalah kompas yang menentukan perjalanan politik ‘Israel’ dan politik ini tidak akan pernah beruba kecuali apabila perimbangan kekuatan di kawasan berubah. Perimbangan akan berubah jika Palestina serta umat Islam menempuh jalur perlawanan sebagai pilihan satu satunya setelah pilihan perundingan gagal.
Rasyed Hasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar